Aturan Cuti Karyawan Swasta 2023 Berdasarkan Perppu Cipta Kerja

Ira Guslina Sufa
2 Januari 2023, 06:00
Perppu Cipta kerja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 pada Jumat (30/12) lalu. Hadirnya Perppu berpengaruh pada kewajiban pemberian cuti dan istirahat kepada pekerja. 

Merujuk salinan, Perppu Cipta Kerja terdapat perubahan ketentuan dalam kewajiban perusahaan memenuhi hak istirahat dan cuti karyawan. Pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja mengubah isi pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Perubahan paling besar terlihat dari jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Pada Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada pekerja meliputi cuti tahunan dan cuti atau istirahat panjang. 

Cuti tahunan diberikan kepada karyawan sekurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun. 

Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. Dengan begitu setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang. 

Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25 dikutip pada Minggu (1/1). 

Perbedaan aturan cuti dalam UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja

Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...