Ada Tunjangan Pengangguran dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Aturannya

Ira Guslina Sufa
3 Januari 2023, 09:34
Ada Tunjangan Pengangguran dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Aturannya
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam 75 undang-undang termasuk aturan yang menyangkut ketenagakerjaan. 

Selain mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perppu juga mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Adapun klausul yang berubah yaitu ada penambahan jaminan kehilangan pekerjaan dalam pasal 18, dan penambahan di antara pasal 46 dan pasal 47. 

Perubahan dalam UU jaminan sosial memberi tambahan manfaat kepada pekerja berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dalam ketentuan yang lama, peserta jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima lima manfaat, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Terdapat satu penambahan poin dalam pasal 18 yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. 

Pada pasal 46A disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. Saat ini urusan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan," demikian seperti dikutip dari Pasal 46A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada Selasa (3/1). 

Selanjutnya pada pasal 46B disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan ladang usahanya. Namun pada pasal 46 C disebutkan bahwa pekerja yang berhak mendapat jaminan kehilangan pekerjaan yaitu pekerja yang telah membayar iuran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...