Ada Tunjangan Pengangguran dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Aturannya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam 75 undang-undang termasuk aturan yang menyangkut ketenagakerjaan.
Selain mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perppu juga mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Adapun klausul yang berubah yaitu ada penambahan jaminan kehilangan pekerjaan dalam pasal 18, dan penambahan di antara pasal 46 dan pasal 47.
Perubahan dalam UU jaminan sosial memberi tambahan manfaat kepada pekerja berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dalam ketentuan yang lama, peserta jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima lima manfaat, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Terdapat satu penambahan poin dalam pasal 18 yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
Pada pasal 46A disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. Saat ini urusan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan," demikian seperti dikutip dari Pasal 46A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada Selasa (3/1).
Selanjutnya pada pasal 46B disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan ladang usahanya. Namun pada pasal 46 C disebutkan bahwa pekerja yang berhak mendapat jaminan kehilangan pekerjaan yaitu pekerja yang telah membayar iuran.
Adapun manfaat JKP yang didapat bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berupa uang tunai, akses informasi kerja dan pelatihan kerja. JKP diharapkan bisa membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan bertahan secara finansial dan bersiap sebelum mendapat pekerjaan pengganti.
"Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah," tulis Perppu dalam pasal 46D ayat 2.
Penjelasan lebih lanjut bahwa manfaat tunjangan pengangguran didapat setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Adapun ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah. Sedangkan untuk pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sebenarnya aturan mengenai tunjangan pengangguran dalam Perppu Cipta Kerja bukan hal baru. Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Namun ketentuan UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sejak November 2021. Berdasar putusan tersebut, MK memberi tenggat dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyiapkan UU baru pengganti UU Cipta Kerja.