8 Fraksi Sepakat Pemilu Pilih Caleg, PDIP Mau Pemilih Coblos Partai

Ade Rosman
3 Januari 2023, 19:05
Pemilu
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.
Peserta lomba beradu kecepatan dalam merakit kotak suara bekas di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (14/8/2022).

Delapan dari sembilan partai Parlemen meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjalankan pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh setiap perwakilan fraksi. 

Advertisement

Adapun 8 fraksi yang menandatangani sikap bersama adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PBB). Para fraksi sependapat bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih mencoblos caleg saat pemilu bukan mencoblos partai. 

"Kemajuan demokrasi pada titik tersebut harus kami pertahankan dan malah harus dikembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kami  biarkan setback, kembali mundur," ujar delapan fraksi dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani Selasa (3/1).

Dalam pernyataannya, delapan fraksi menekankan pada tiga poin sikap. Pertama, akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. 

Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,’ tulis delapan fraksi dalam pernyataan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement