DPR Minta Waktu Pelajari Perppu Cipta Kerja, Janji Bedah Isu Penting

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mempelajari isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, mekanisme itu baru akan dilakukan setelah masa persidangan usai reses pergantian tahun.
"Kami baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/1).
Menurut Dasco, DPR baru akan mempelajari Perppu Cipta Kerja pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 karena beleid tersebut diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022. DPR butuh waktu untuk menunggu sampai sidang dimulai kembali.
"Seperti mekanisme yang ada, perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," ujar Dasco.