Hakim Jatuhkan Vonis 1 Sampai 3 Tahun pada Kasus Minyak Goreng

Ira Guslina Sufa
4 Januari 2023, 18:51
Hakim
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sidang terdakwa kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Majelis Hakim perkara persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima terdakwa. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1). 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma. Selain hukuman penjara, hakim juga memvonis Stanley membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim pada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah ketiganya belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Berbeda dengan Stanley, Pierre dan Lin, hakim menetapkan hukuman berbeda untuk Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Parulian  divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan putusan. 

Putusan untuk Parulian lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,98 triliun. Dia juga dituntut tambahan hukuman pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Dalam kasus kuota ekspor minyak goreng ini, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih besar pada Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan dua bulan. 

Mejelis hakim menilai Indra Sari terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Indra Sari dengan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mendakwa Indra Sari berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Indra Sari terbukti tidak bersalah atas dakwaan primer  sehingga ia hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, Indra Sari dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...