Direktur Utama Moratelindo (MORA) jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Ira Guslina Sufa
5 Januari 2023, 06:57
Moratelindo
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Teknisi memasang alat pelindung diri saat perawatan Base Transceiver Station (BTS) di Pantai Barat, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).

Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bos emiten telekomunikasi itu ditetapkan tersangka pada Rabu (4/1)

Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan dua tersangka lain adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiga tersangka diduga kuat terlihat dalam perkara korupsi yang tengah diselidiki Kejagung.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/1). 

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, Galumbang langsung ditahan hingga 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan pada perkara korupsi para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal berupa 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan para tersangka diduga telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi.

Adapun peran tersangka Anang telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sedangkan Gelumbang perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta Moratelindo. Dalam proyek ini MORA merupakan salah satu supplier salah satu perangkat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...