Bolehkah PNS dan Perangkat Desa jadi PPK - PPS Pemilu? Ini Kata KPU

Ade Rosman
5 Januari 2023, 19:15
Pemilu
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.
Peserta mengikuti ujian seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan metode Computerized Assisted Test (CAT) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/12/2022).

Proses seleksi Badan Adhoc pemilu 2024  yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) terus bergulir. Seleksi PPK sudah pada penetapan sedang PPS masih dalam tahap seleksi. 

Berdasarkan jadwal di situs resmi KPU, proses seleksi PPS memasuki tahap seleksi wawancara pada 8-10 Januari 2022. Sedangkan penetapan dan pelantikan PPS terpilih akan dilakukan pada 17 Januari 2022. 

Advertisement

Berdasarkan seleksi yang sudah berlalu, beberapa kelompok mempertanyakan adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa yang lolos seleksi administrasi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan ASN atau PNS, perangkat desa, guru honorer, sampai pendamping Program Keluarga Harapan boleh menjadi petugas ad hoc pemilu 2024.

Menurut Hasyim aturan hanya melarang para petugas Ad Hoc menerima upah atau gaji ganda. Sedangkan menurut Hasyim, petugas Ad Hoc sifatnya sementara dan hanya menerima honor.

"Anggota PPK, PPS, dan KPP itukan tidak menerima gaji, terimanya honor," kata Hasyim seperti dikutip Kamis (5/1). 

Selain itu, Hasyim juga mengatakan perangkat desa dan ASN yang menjadi PPK dan PPS tidak harus mundur apabila terpilih menjadi petugas ad hoc.

"Setau saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih," kata Hasyim.

Sementara itu, sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menyatakan menemukan perangkat desa hingga guru honorer ikut menjadi petugas ad hoc. Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, aturan perundangan tidak pemperbehkan hal tersebut, karena petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement