Ubah Putusan, Mahkamah Agung Kembalikan Aset Jemaah Umrah First Travel

Ira Guslina Sufa
5 Januari 2023, 20:33
MA
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Mahkamah Agung menetapkan seluruh jemaah korban penipuan agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan mendapatkan kembali aset yang telah disita dalam pengusutan perkara. Keputusan itu diambil setelah MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). 

Pengajuan Kembali dilakukan oleh Boris Tampubolon S.H selalu kuasa hukum pemohon. Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 seperti dikutip Katadata.co.id dari situs Mahkamah Agung, Kamis (5/1).

Kembalinya aset ke tangan korban penipuan agen travel dan umrah First Travel telah melewati waktu yang panjang. Pada 11 Agustus 2020,  First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok agar asetnya dikembalikan negara. First Travel berencana mengembalikan uang jemaah sebagai bagian dari upaya damai yang telah disepakati dengan perusahaan. 

PK itu dilakukan atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok terhadap tiga bos First Travel, yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Dalam putusan itu hakim menetapkan ketiga tersangka bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah dan terbukti menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar. 

Selain memvonis penjara, hakim juga merampas aset First Travel untuk negara dan tidak mengembalikan pada jemaah. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada 31 Januari 2019 menguatkan putusan pengadilan melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018. Hal itu berujung pada pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan yang telah dibuat ke Mahkamah Agung. 

Hari ini, Mahkamah Agung mengumumkan menganulir putusan kasasi yang telah diberikan sebelumnya dalam Surat Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018. Majelis sepakat mengubah putusan terkait penyitaan barang dari yang sebelumnya dirampas untuk negara, menjadi dikembalikan ke korban. 

Perubahan hanya terjadi pada status aset jemaah yang disita negara. Hukuman terhadap terpidana tetap sama yaitu vonis 20 tahun penjara untuk Andika. Sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...