Alasan PPP Terima Romahurmuziy Meski Pernah jadi Narapidana

Ade Rosman
6 Januari 2023, 09:31
PPP
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Romahurmuziy (tengah) berjabat tangan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Sekjen PPP Arsul Sani (kanan) saat melakukan pertemuan di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (26/3/2019)

Ketua Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zarkasih Nur buka suara mengenai kembalinya Muhammad Romahurmuziy atau Romy ke dalam struktur partai. Romy merupakan mantan Ketua Umum PPP yang keluar dari kepengurusan lantaran terjerat kasus korupsi. 

Zarkasih mengaku tidak masalah dengan status Romy sebagai mantan narapidana korupsi. Dia menyebut semua orang punya kesalahan.

"Kalau pendapat saya, semua orang mempunyai kesalahan dan kealpaan, dan semua agama, mengenal istilah taubat. Mohon ampun kepada Allah. Semua agama," kata Zarkasih di Kantor DPP PPP, jakarta, Kamis (5/1).

Lebih jauh, Zarkasih beranggapan Romy memiliki kemampuan dan kecakapan yang dibutuhkan partai untuk menjadi Ketua Majelis Petimbangan. Ia menyayangkan figur Romy yang mendapat kritik dari banyak pihak atas jejaknya yang pernah menjadi pesakitan di rumah tahanan. 

"Romy ini sekarang diserang di mana-mana. Diberitakan di mana-mana. Sampai presiden juga nanya. Pak Romy banyak sekali diberitakan," kata Zarkasih

Kabar kembalinya mantan Ketua Umum PPP tersebut ramai diperbincangkan setelah Romy di akun Instagram pribadinya pada Jumat (30/12) lalu. Ia mengunggah sebuah surat keputusan DPP PPP nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022, tertanggal 27 Desember 2022, mengenai perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP 2020-2025, yang ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, dan Sekjen PPP Arwani Thomafi.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, Tiada lain kecuali mengharap berkah, Agar warisan ulama ini kembali merekah, Kuterima amanah ini dengan inna lillah, Karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, Teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," kata Romy, dalam keterangan di unggahannya, Jumat (30/12).

Sebelumnya, Romy sempat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019 lalu, dan hengkang dari partai Ka'bah. Pada perkara tersebut, MA dalam putusan kasasi memvonis Romy dengan kurungan satu tahun penjara, dan bebas pada 29 Maret 2020.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...