Pengadilan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo, Ada Apa?

Ira Guslina Sufa
6 Januari 2023, 09:57
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) mendengarkan keterangan saksi menjalani pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Pernyataan itu disebutkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan resmi.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Menurut Djuyamto, apabila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi. Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. 

Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini. Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...