Modus Suap RAPBD yang Jerat 28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

Ira Guslina Sufa
11 Januari 2023, 10:12
Korupsi APBD Jambi
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Selasa (14/1/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 bekas anggota DPRD Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Konstruksi perkara diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi," kata Johanis seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/1).

Menurut Johanis para tersangka korupsi adalah Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), dan Ismet Kahar (IK). Ada juga Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), dan Edmon (EM).

Para tersangka suap RAPBD Jambi lainnya adalah M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR). Beberapa nama lain yaitu Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Johanis menjelaskan, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut, diduga tersangka SP dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu". Uang ketok palu itu ditagih padai Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar," ucap Tanak. 

Sementara mengenai pembagian uang "ketok palu", lanjut dia, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD. Besaran dana yang diberikan  dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dan kawan-kawan.Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin," ucap dia. 

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023. Tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.  Selanjutnya tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Adapun tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya  tersangka SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka. Sebanyak 24 tersangka tersebut sudah menerima putusan tetap dari pengadilan. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...