KPK Tahan dan Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar

Ira Guslina Sufa
11 Januari 2023, 19:37
Penahanan Lukas Enembe
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan setelah Komisi Antirasuah menangkap Lukas di Jayapura, Papua, Selasa (10/1). 

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/1). 

Advertisement

Saat menggelar jumpa pers, KPK juga menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Lukas juga terlihat menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK. 

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.

Firli juga mengatakan, KPK juga memblokir Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement