Terbitkan Edaran, Kemenkes Ungkap Bahaya Nitrogen Cair di Chiki Ngebul
Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran mengantisipasi beredarnya camilan berbahaya seperti Chiki Ngebul pada 6 Januari 2023. Edaran itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.
Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma'ruf mengatakan isi surat edaran tersebut adalah instruksi pada dinas kesehatan di setiap level pemerintahan untuk membina dan mengawasi entitas yang menggunakan nitrogen cair di wilayahnya. Selain itu, para dinas kesehatan diminta untuk mengedukasi siswa sekolah terkait bahaya mengkonsumsi nitrogen cair.
"Kami minta masyarakat tidak mengonsumsi nitrogen cair. Restoran perlu memberitahukan kepada konsumen bahwa produknya mengandung zat penolong dari nitrogen," kata Anas dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/1).
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengizinkan dan mengatur penggunaan nitrogen cair dalam produk pangan siap saji. Secara rinci, nitrogen cair yang digunakan merupakan zat penolong yang notabenenya dapat menguap dalam waktu singkat. Meski begitu, Kemenkes berencana membatasi peredaran nitrogen cair agar tidak digunakan oleh pedagang kaki lima. Pembatasan tersebut akan dilakukan oleh dinas kesehatan di setiap tingkat pemerintahan dengan mengawasi panganan yang dijual di beberapa tempat ramah anak.
"Karena nitrogen cair ini bisa dijual bebas, kami harapkan ada pembatasan. Kemudian juga melakukan pengawasan kepada restoran, pangan jajan, dan tempat-tempat seperti sekolah, pondok pesantren, pasar malam, atau event yang lain," kata Anas.
Anas mengatakan sejauh ini laporan keracunan makanan akibat nitrogen cair hanya disebabkan oleh kudapan siap saji yang dicampurkan nitrogen cair atau Chiki Ngebul. Adapun, Chiki Ngebul umumnya menjadi bahan panganan yang dijual oleh pedagang kaki lima. Laporan kasus pertama terjadi di Tasikmalaya yang membuat 7 anak dirawat di puskesmas dan rumah sakit. Hari ini, Kamis (12/1), satu anak kembali harus mendapatkan tindakan medis karena mengonsumsi Chiki Ngebul.
Anas menjelaskan penggunaan nitrogen cair dalam produk pangan bukan praktik baru. Menurutnya, restoran-restoran telah menggunakan nitrogen cair sebagai zat tambahan dalam produk pangan. Dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan, dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Beberapa bahaya yang mungkin terjadi adalah radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Dirjen Maxi.
Dirjen Maxi pun menyebutkan telah meminta Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair. Nantinya, temuan tersebut akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.