Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Ira Guslina Sufa
16 Januari 2023, 17:10
Pembunuhan Brigadir J
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo  terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam tuntutannya, selain menuntut Ricky dengan pidana penjara 8 tahun, Ricky juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sedangkan tuntutan 8 tahun penjara akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Ricky selama penuntutan. 

Tuntutan yang diterima oleh Ricky ini sama dengan tuntutan yang diterima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu Kuat Ma’ruf. Baik Ricky dan Kuat diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut Jaksa, terdapat beberapa hal yang memberatkan posisi Ricky dalam pembunuhan Brigadir J. Jaksa menilai Ricky telah bersama-sama melakukan tindakan pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban serta menimbulkan duka mendalam pada keluarga. Selain itu Ricky dinilai memberikan keterangan berbelit selama sidang.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” ujar Jaksa.  

Selain hal yang memberatkan, jaksa juga menyebut sejumlah perkara yang meringankan tuntutan terhadap Ricky Rizal. Ia disebut masih berusia muda sehingga masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Ricky juga memiliki tanggung jawab karena memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan figur ayah. 

Atas tuntutan yang dinyatakan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memberi waktu kepada Ricky Rizal untuk berpikir. Ricky akan dipersilakan membacakan pendapat atas tuntutan jaksa pada sidang yang akan digelar Selasa (24/1) mendatang. 

Ricky merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari kelima terdakwa baru Ricky dan Kuat yang menjalani sidang tuntutan. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...