Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup

Ira Guslina Sufa
17 Januari 2023, 13:50
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menuntut, memohon agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, ” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim. 

Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang ditunjukkan selama persidangan, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pelanggaran berupa pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan sejumlah hal yang membuat tuntutan terhadap Ferdy Sambo diberikan hukuman maksimal. Hakim tidak melihat adanya unsur yang bisa meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...