5 Fakta Hukum yang Membuat Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ira Guslina Sufa
17 Januari 2023, 19:01
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menuntut, memohon agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, ” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim. 

Advertisement

Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang ditunjukkan selama persidangan, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pelanggaran berupa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jaksa Penuntut Umum juga menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelum membacakan tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan sejumlah fakta hukum yang membuat mantan kepala divisi Propam Mabes Polri itu dituntut penjara seumur hidup.  Dari deretan fakta hukum ini, Jaksa berpendapat tidak ada hal yang meringankan atas tuntutan yang dibuat kepada Ferdy Sambo.

Berikut 5 fakta hukum yang diungkap jaksa dalam sidang tuntutan. 

Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J 

Dalam penjelasan sebelum sampai pada kesimpulan dan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan sejumlah fakta yang disimpulkan berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa serta dari alat bukti. Jaksa menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Perintah yang sama sebelumnya disampaikan kepada Ricky Rizal namun ditolak oleh Ricky. 

Dalam penjelasannya, Jaksa mengutip pendapat ahli yang menjabarkan mengenai unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Unsur ini tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dakwaan utama Sambo. 

"Sengaja menurut Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang berbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu," ujar Jaksa mengutip keterangan ahli. ‘

Berdasarkan penjelasan itu, Jaksa kemudian menyebut bahwa Ferdy Sambo telah melakukan perencanaan. Hal itu didasarkan pada keterangan terdakwa Ricky Rizal yang menyebut sempat ada pertemuan dengan dirinya dan Bharada E di lantai tiga rumah Saguling pada 8 Juli lalu yang membahas soal pertanyaan tentang kemungkinan tembak Brigadir J. 

Saat pertemuan itulah Ricky Rizal menjelaskan bahwa tak siap menembak Yosua karena tak kuat mental. Sedangkan Bharada E menyanggupi permintaan itu dengan alasan tak punya kuasa menolak perintah atasannya yang merupakan perwira polisi. Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E memback-up saat ia akan bertemu dengan Brigadir J. 

"Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Saat Eksekusi Brigadir J

Tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

“Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam. Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya membantah telah ikut melontarkan tembakan kepada Brigadir J. 

Dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement