Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Ira Guslina Sufa
18 Januari 2023, 19:27
Kejagung
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kejaksaan Agung  (Kejagung) mencegah 23 orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penyelidikan juga dilakukan terhadap pengadaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. 

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 (enam) bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (18/1). 

Menurut Ketut, 23 orang tersebut dicekal dalam dugaan keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tahun anggaran 2020 sampai 2022. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan untuk menggali informasi terkait perkara korupsi BTS. 

“Ke-23 orang telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Ketut, 

Berikut daftar 23 orang yang dicegah dalam perkara korupsi BTS Kominfo

  1. BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama;
  2. AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta;
  3. MA selaku Director PT Huawei Tech Investment;
  4. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  7. DJI selaku Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  8. DAF selaku Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;\
  9. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  10. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
  11. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
  12. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
  13. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
  14. LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia.
  15. LWQ selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia.
  16. HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  17. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
  18. MFM selaku Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika
  19. EH selaku Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  20. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  21. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
  22. LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia.
  23. DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...