Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan Eliezer Lebih Tinggi dari Putri

Ade Rosman
19 Januari 2023, 13:43
Tuntutan Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tampilan layar terdakwa Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Kejaksaan Agung menjelaskan alasan jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan untuk Eliezer lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. 

"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung I Ketut Sumedana, Kamis (19/1).

Menurut Ketut pertimbangan jaksa bisa didasarkan pada sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa. Dalam penentuan tuntutan, Jaksa juga melihat latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. 

 Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahat para terdakwa. Jaksa juga melihat persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Ketut.

Menurut Ketut, sesuai dengan hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo telah  dituntut hukuman seumur hidup atas perbuatannya, 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...