Mengenal Aturan Justice Collaborator di Balik Polemik Tuntutan Eliezer

Ira Guslina Sufa
19 Januari 2023, 16:55
Tuntutan Richard Eliezer
ilustrasi
Ilustrasi penegakan hukum

Nama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ramai diperbincangkan usai dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1), jaksa menyebut Eliezer terbukti secara sah melakukan tindakan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. 

Tuntutan yang dibacakan jaksa menuai pro dan kontra. Alasannya, tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam sidang terdahulu ketiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara 8 tahun. 

Advertisement

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi menyarankan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J  merevisi tuntutan yang diberikan karena Eliezer telah mendapat rekomendasi sebagai saksi pelaku atau dikenal Justice Collaborator. Menurut Edwin, Bharada E seharusnya mendapat hukuman lebih rendah dari tiga terdakwa lain. 

"[hukuman] Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1). 

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya. Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus untuk menjadi justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Menurut Edwin, sesuai amanat undang-undang, Justice collaborator, seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.

LPSK sebelumnya telah menetapkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator sejak 14 Agustus 2022. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat itu menyebut Eliezer memenuhi kriteria sebagai JC dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut, meski terlibat langsung dalam pembunuhan, Richard Eliezer bukanlah pelaku utama. 

LPSK menilai Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran yang minor. Bharada E ikut menembak mati Yoshua karena tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Lalu bagaimana sebenarnya posisi justice collaborator yang disandang Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J? 

Kedudukan Justice Collaborator Menurut Undang-undang

Keberadaan justice collaborator dalam penegakan hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Merujuk Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa saksi pelaku atau justice collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Selanjutnya pada pasal 5 disebutkan bahwa saksi pelaku atau justice collaborator mendapatkan sejumlah hak selama proses hukum seperti mendapat perlindungan dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan. 

Selanjutnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa justice collaborator bisa mendapat penghargaan atas kesaksian. Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer menurut LPSK bisa mendapat pidana keringanan hukuman seperti diatur dalam Pasal 10 ayat 3A. 

Sedangkan pada ayat 4 disebutkan bahwa keringanan hukuman dapat diperoleh setelah LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. Rekomendasi dari LPSK ini telah diberikan kuasa hukum Richard Eliezer pada sidang yang berlangsung 5 Desember 2022. 

Berikut pasal penting tentang justice collaborator

Terminologi atau kata justice collaborator memang tak tertulis benderang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, pada bagian penjelasan disebutkan bahwa istilah justice collaborator disebut sebagai saksi pelaku dalam setiap pasal. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement