Kejaksaan Tak Akan Buktikan Klaim Perselingkuhan Putri, Ini Alasannya

Ade Rosman
19 Januari 2023, 19:49
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Kejaksaan Agung mengumumkan tak perlu membuktikan klaim perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kesimpulan perselingkuhan itu sebelumnya muncul dalam materi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf pada Senin (16/1). 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan kejaksaan telah melakukan pembahasan khusus mengenai poin perselingkuhan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut Fadil, meski sempat masuk dalam dokumen tuntutan, Kejaksaan tidak akan terlalu mengupas persoalan perselingkuhan dan fokus pada perkara utama yaitu pembunuhan berencana. 

Advertisement

Fadil mengatakan, persoalan perselingkuhan merupakan kesimpulan yang didapat dari keterangan saksi ahli. Namun menurut dia, keterangan dan kesimpulan itu hanya sebagai bumbu di persidangan. 

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kami hargailah, sebatas bumbu dalam tuntutan," kata Fadil saat Konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).

Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya hanya akan berfokus pada perkara pembunuhan. Selain itu kejaksaan tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan isu perselingkuhan.

"Motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana," kata Fadil.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement