Kontroversi Tuntutan Richard Eliezer, Geram LPSK hingga Respons Jokowi

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2023, 07:46
Tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tampilan layar terdakwa Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E hari ini Rabu (25/1) akan mengikuti sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari Eliezer yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. 

Pada sidang tuntutan yang berlangsung Rabu (18/1) lalu, jaksa telah membacakan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga tersangka lain yaitu Ricky Rizal. Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara. 

Advertisement

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J sehingga mendapat tuntutan lebih. Selain itu Jaksa menyebut status saksi pelaku atau justice collaborator yang diterima Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum berkekuatan hukum formal karena ditetapkan oleh hakim. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan jaksa memiliki pertimbangan tertentu sebelum membacakan tuntutan. Ia memastikan tuntutan telah disusun dengan teliti. Menurut Fadil dalam menyusun dokumen tuntutan, Jaksa telah menghitung sejumlah aspek baik yang muncul di persidangan atau di luar sidang. 

"Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu, karena pengalaman, pengetahuan, dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, Jaksa tahu persis," kata Fadil. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan Richard Eliezer seharusnya mendapat tuntutan lebih ringan dari tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan berbeda, ketiga terdakwa hanya mendapat tuntutan 8 tahun penjara. 

Susilaningtyas mengatakan faktor peringan hukuman Eliezer adalah adanya rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK. Peringan hukuman itu menurut dia seharusnya tercermin dari tuntutan yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014. 

Merujuk pasal 10 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,keringanan hukuman yang bisa diperoleh oleh justice collaborator adalah pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa. Selama proses persidangan LPSK juga telah mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman Richard Eliezer kepada hakim.  

Menanggapi adanya keberatan LPSK, Fadil mengatakan Kejaksaan Agung dapat memahami situasinya, Menurut Fadil hal itu merupakan bagian dari tugas LPSK dalam memberi perlindungan kepada saksi dalam hal ini Richard Eliezer. Meski begitu ia memastikan Kejagung tidak akan merevisi tuntutan karena dinilai sudah tepat.  

“Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, tidak perlu direvisi,” ujar Fadil.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement