Puluhan Teman Richard Eliezer di Korps Brimob Dukung Pembacaan Pledoi

Ade Rosman
25 Januari 2023, 11:58
Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Rekan seangkatan Richard Eliezer alias Bharada E di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri memberikan dukungan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jelang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami dari lettingnya Bharada E, Bharapana Nusantara, datang ke sini untuk mendukung Richard Eliezer untuk dibebaskan. Kalau bisa, bergabung lagi bersama kami," kata Salah satu rekan Richard, Muhammad Iqbal Fauzi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Iqbal mengatakan, sebelumnya beberapa pihaknya juga pernah hadir secara langaung untuk memberi dukungan, meski jumlahnya tidak sebanyak kali ini.

"Ini yang sudah sampai baru 20, masih ada sekitar 20–30 sampai 40 orang," katanya.

Iqbal mengatakan, ia menyayangkan tuntutan JPU yang menjatuhi Richard 12 tahun kurungan penjara. Menurutnya, hal tersebut tidak sebanding dengan keterangan jujur yang disampaikan Richard.

"Menurut saya gak pantes (dituntut 12 tahun), dia sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran gak ada harganya," katanya.

Selain Richard, hari ini juga diagendakan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri dengan kurungan 8 tahun penjara, dalam kasus yang menyebabkan tewasnya mantan anak buah suaminya ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...