Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2023, 12:46
KSP Indosurya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang KSP Indosurya

Kejaksaan Agung menolak vonis bebas yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Dalam putusan yang dibacakan di PN Jakbar Selasa (24/1) hakim menetapkan tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Henry lantaran menilai perkara yang didakwakan masuk dalam ranah perdata. 

“Yang jelas kami pasti kasasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (25/1). 

Upaya kasasi merupakan langkah hukum yang bisa ditempuh dengan merujuk pada Pasal 244 KUHAP. Meski begitu Ketut belum bisa memerinci poin-poin yang akan diajukan dalam kasasi. 

“Kami masih pelajari dulu,” ujar Ketut. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti secara sah telah melakukan tindakan yang merugikan nasabah. Namun dalam putusannya, hakim menyatakan kasus KSP Indosurya masuk dalam hukum acara perdata.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa (24/1). 

Atas pertimbangan kasus yang menjerat Henry termasuk perkara perdata, maka hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya hakim memerintahkan agar Henry Surya segera dibebaskan dari rumah tahanan.  

Sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...