Jaksa Tanggapi Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Sidang Replik Hari Ini

Ade Rosman
27 Januari 2023, 10:06
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau balasan jawaban atas pembelaan yang disampaikan tiga terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang pembacaan replik hari ini yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Untuk tanggapan JPU di Ruang Sidang Utama," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Sebelumnya, pada sidang Selasa (24/1) lalu, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso yang memimpin sidang mengatakan agenda sidang replik dilanjutkan hari ini.

“Sidang akan dilanjutkan Jumat (27/1), dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidangan sebelumnya menilai bekas Kadiv Propam Polri tersebut tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Atas hal tersebut, Arman kemudian meminta hakim agar menolak tuntutan JPU yang menuntut kliennya dipenjara seumur hidup akibat dari perkara yang menewaskan mantan ajudan Sambo tersebut.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam pembelaannya mengatakan tidak memiliki motif dalam terbunuhnya Brigadir J. Kedua bawahan Ferdy Sambo itu meminta hakim memberikan keputusan dengan adil dan memperhatikan fakta persidangan. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...