Perppu Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Belum Sebulan Ada 4 Gugatan

Ira Guslina Sufa
27 Januari 2023, 13:09
Perppu
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini uji materi diajukan oleh Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAl. 

Uji materi Perppu Cipta Kerja yang diajukan KEPAL menjadi yang keempat diterima MK sejak Perppu diumumkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu. Gugatan sebelumnya telah dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh a Indonesia (KSBI), 6 orang individu dengan berbagai latar belakang dan terakhir diajukan oleh 13 serikat pekerja yang menunjuk kantor pengacara Integrity milik pengacara Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. 

Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho mengatakan penerbitan Perppu merupakan pelanggaran atas putusan  MK dalam perkara Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang berakibat fatal, dikarenakan putusan MK meminta adanya perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun selama waktu 2 tahun. Penerbitan Perppu dinilai sebagai jalan pintas pemerintah yang tidak berkekuatan hukum. 

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat ihwal “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945," ujar Janses dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1). 

Lebih jauh dia menyebut penerbitan Perppu tidak didasarkan pada asas kejelasan rumusan dan asas kepastian hukum. Menurut dia asas pembentukan Perppu telah diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 6 Ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...