Perppu Cipta Kerja Tak Kunjung Dibahas di Paripurna DPR, Ada Apa?

Ade Rosman
31 Januari 2023, 05:50
Perppu CIpta Kerja
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah anggota DPD mengikuti Sidang Paripurna DPD ke-7 masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di DPR masih belum menunjukkan titik terang. Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebut, hingga kini Perppu tersebut belum dibahas secara spesifik di DPR. 

Guspardi menjelaskan, saat ini  belum ada pembahasan di Badan legislatif terkait isi Perppu Cipta Kerja. Menurut dia, Perppu tidak mungkin tiba-tiba dibahas dalam rapat paripurna DPR sebelum ada pembahasan di tingkat alat kelengkapan yang ditunjuk. 

Advertisement

“Belum dibahas. Maksudnya gini itu, akan diparipurnakan artinya bahwa pemerintah sudah mengirimkan Perppu itu ke pimpinan untuk diproses akhirnya diparipurnakan. Tentu diparipurnakan itu kalo sudah melalui proses,” kata Guspardi, Senin (30/1). 

Menurut Guspardi, lazimnya sebuah Perppu bila telah diterima oleh pimpinan DPR akan diserahkan kepada Badan Musyawarah. Setelah itu Bamus akan mendiskusikan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan membahas isi Perppu. Namun menurut Guspardi ia belum mendengar dan mengetahui adanya penunjukan alat kelengkapan DPR untuk membahas isi Perppu. 

Ia mencontohkan, seandainya nanti Perppu diserahkan pada Baleg, maka Baleg yang akan melakukan pembentukan panitia kerja. Langkah-langkah tersebut masuk ke dalam tahapan pertama yang biasa dilakukan sesuai tata tertib dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan.

"Setelah selesai, baru tahap ke paripurna. Itu mekanisme yang biasa kami lakukan sesuai dengan tatib pembentukan Peraturan Undang-undang," kata Guspardi. 

Lebih jauh Guspardi menjelaskan, bila melihat dinamika yang berkembang ia tak yakin Perppu Cipta Kerja akan segera dibawa ke paripurna lantaran belum dibahas di internal DPR. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement