Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kejagung Nilai Putusan Hakim Keliru

Ade Rosman
31 Januari 2023, 12:13
Vonis bebas Bos KSP Indosurya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Kejaksaan Agung menilai vonis bebas yang diberikan pada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya keliru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 253 huruf a KUHAP. 

"Putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum," kata Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (31/1).

Ketut mengatakan kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan yang telah dibuat hakim. Kasasi akan diajukan dalam rentang waktu 14 hari ke depan. 

Menurut Ketut, terdapat beberapa pertimbangan dalam pengajuan kasasi yang akan dilayangkan. Ketut mengatakan kejaksaan menilai perbuatan para pelaku dalam perkara tersebut sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya.

Lebih jauh Ketut mengatakan KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp 106 Triliun. Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugian sebesar kurang lebih Rp 16 Triliun.

"Pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," kata Ketut.

Ketut mengatakan, KSP Indosurya juga tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, dikarenakan beberapa hal. KSP Indosurya diketahui tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. KSP Indosurya juga tidak memberikan kartu tanda anggota kepada orang yang direkrut. 

Anggota juga tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya. Kejaksaan menilai KSP Indosurya telah melakukan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...