2 Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Divonis 16 Tahun Penjara

Ade Rosman
1 Februari 2023, 13:40
Korupsi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
ilustrasi: Suasana pembacaan sidang vonis di pengadilan militer Jakarta

Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 - 2020. Putusan dibacakan di Pengadilan Militer pada Selasa (31/1). 

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan dua terdakwa yang mendapat vonis penjara 16 tahun adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Yus dan Ni Putu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ujar Ketut, Rabu (1/2). 

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 750 juta, dan jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama enam bulan. Secara keseluruhan, majelis hakim menyebut bahwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 114 miliar. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement