Bos KSP Indosurya Angkat Bicara Soal Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas

Ira Guslina Sufa
1 Februari 2023, 14:43
KSP Indosurya
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)

Bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya mengatakan akan menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum yang akan mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pernyataan itu disampaikan Henry melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo. 

"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo Aribowo seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/2). 

Menurut Soesilo langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum. Meski demikian, ia berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Soesilo mengatakan putusan lepas (onslag) yang diputuskan hakim bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya, Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Lebih jauh ia menjelaskan saat ini PKPU sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga. Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," jelas Soesilo. 

Hal kedua yang menurut Soesilo perlu diluruskan adalah jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Ia menyatakan kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun bukan Rp106 triliun. Hal itu menurut Soesilo diakui Jaksa Penuntut Umum melalui surat tuntutannya.

Menurut Soesilo, dari kerugian negara senilai Rp 16 triliun. Selanjutnya sebanyak Rp 3 triliun kerugian sudah dibayarkan dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU. Selain itu, ia juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...