Hotman Paris Sebut Sidang Dakwaan Teddy Minahasa Prematur

Ira Guslina Sufa
2 Februari 2023, 13:48
Teddy Minahasa
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

​​​​​Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus yang menjerat kliennya belum waktunya untuk disidangkan. Ia menilai Teddy seharusnya belum bisa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2). 

Advertisement

"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah 'prematur', belum waktunya disidangkan," kata Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. .

Menurut Hotman, kasus peredaran narkoba yang disangkakan kepada Teddy Minahasa belum waktunya disidangkan karena belum semua pihak yang terlibat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Para pihak yang dimaksud Hotman adalah mereka yang menghadiri pemusnahan sekitar 40 kilogram sabu-sabu, yang diduga ditukarkan dengan 5 kilogram tawas atas perintah Teddy. 

"Padahal itu saksi kunci, ada kajari (kepala kejaksaan negeri), ketua pengadilan, pejabat Pemda Bukittinggi, Sumatera Barat, bahkan ada 75 media. Satu pun tidak dipanggil," jelas Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Perkara bermula dari kegiatan Polres Bukittinggi yang hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. 

Penyidik kepolisian menduga, Teddy yang saat pemusnahan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas. Modus itu kemudian dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu diduga telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Atas perbuatan tersebut, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement