Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Soal Dugaan Korupsi BTS Hari Ini

Ade Rosman
9 Februari 2023, 07:09
Menkominfo Johnny G Plate
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I terkait evaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Menteri Kominukasi dan Informatika Johnny G Plate dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (9/2).Menkominfo akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo. 

“Dijadwalkan dipanggil diperiksa menjadi saksi,” ujar Ketut pada Katadata.co.id, Rabu (8/2). 

Menurut Ketut selain memanggil Johnny, Kejagung juga akan memanggil beberapa saksi tambahan untuk memperkuat penyidikan yang sedang berlangsung, Saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.  

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan akan memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Kejagung. Meski mengaku saat ini tengah berada di Medan dalam peringatan Hari Pers Nasional, ia menyatakan tetap berkomitmen untuk hadir. 

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Plate. 

Sebelumnya pada Selasa (7/2) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G. Menurut Ketut, saksi diperiksa untuk mendalami keterlibatan lima tersangka yang telah ditetapkan.  

Dua saksi yang dipanggil adalah Deni Tri Junaidi dan Devi Tiarani Puti. Selain dua saksi tersebut, saksi ketiga yang diperiksa Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas. 

Hingga kini penyidik melakukan pencegahan pada 23 orang untuk memudahkan proses penyidikan perkara. Adapun lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Tersangka lain adalah Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka kelima atas nama Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...