Kemenkes Alokasikan Rp 26 Triliun Skema Baru Anggaran Kesehatan Daerah
Kementerian Kesehatan menyatakan telah menerapkan skema koordinasi finansial baru dengan pemerintah daerah. Skema tersebut adalah Dana Alokasi Umum atau DAU Specific Grant senilai Rp 26 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan DAU Specific Grant adalah dana yang diserahkan kepada pemerintah pusat untuk digunakan pemerintah daerah. Namun penggunaan DAU Spesific Grant dibatasi hanya untuk keperluan bidang kesehatan.
"Dulu hanya ada Dana Alokasi Khusus Fisik yang bisa digunakan untuk keperluan kesehatan, sekarang kami masuk ke DAU Spesific Grant. Jika DAU Specific Grant dipakai untuk keperluan yang lain enggak bisa, tapi dananya tetap ada di sana," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/2).
Budi mengatakan tujuan skema DAU Specific Grant adalah memastikan pembiayaan kesehatan di daerah. Selain itu, skema tersebut berguna untuk memastikan program kesehatan di daerah sejalan dengan program kesehatan milik pemerintah pusat.
Menurutnya, DAU Spesific Grant tersebut merupakan bagian dari total DAU dalam anggaran tahun ini senilai Rp 139 triliun. Artinya, DAU Specific Grant merupakan penggunaan sebagian atau earmarking dari dana yang ditransfer ke pemerintah daerah.
Selain DAU Specific Grant, Budi mengatakan akan menambah Dana Alokasi Khusus atau DAK untuk bidang kesehatan. Tambahan dana tersebut akan digunakan untuk melengkapi semua kabupaten dan kota dengan rumah sakit tingkat madya.
Nilai dana yang akan ditambahkan Budi mencapai US% 5 miliar yang akan datang dari pinjaman Bank Dunia. Pengajuan pinjaman tersebut sedang diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan pinjaman tersebut ditargetkan disetujui Bank dunia pada Maret 2023.
"Kami butuh US$ 5 miliar untuk menyelesaikan ini. Kami bilang dana ini enggak gede," kata Budi.
Kemenkes juga berencana mengedukasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas rumah sakit. Pemda hanya fokus menangani kesehatan dari sisi permintaan atau pembiayaan kesehatan pada masyarakat.
“Anggaran pemerintah daerah dipakai untuk subsidi Universal Health Care, tapi enggak ada rumah sakitnya," kata Budi.
Rumah sakit tingkat madya mampu melakukan pelayanan seperti pemasangan cincin dalam pembuluh darah menuju jantung atau lilitan pada pembuluh darah di otak. Pemasangan alat kesehatan tersebut dapat mencegah terjadinya serangan jantung dan stroke.
Budi mengatakan rumah sakit madya di setiap kabupaten/kota harus tersedia agar bisa menyelamatkan pasien darurat. Budi mencontohkan 80% masyarakat yang terkena serangan jantung dapat diselamatkan jika berhasil dipasang cincin jantung dalam kurun waktu empat jam. Presentasi akan turun drastis jika ditangani lebih dari empat jam atau hanya menjadi 10%.
Kemenkes menargetkan peningkatan pelayanan rumah sakit di seluruh kabupaten/kota baru akan rampung pada 2027. Hingga 2024, Kemenkes hanya sanggup mengejar 50% kabupaten dan kota bisa mendapatkan rumah sakit tingkat madya.