KSP Sejahtera Rugikan 189 Ribu Anggota, Utang Tembus Rp 8,87 Triliun

Ira Guslina Sufa
10 Februari 2023, 10:57
KSP Sejahtera
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.
Pelaku usaha mikro memperlihatkan uang tunai saat mengambil bantuan sosial di Dinas Koperasi, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR meminta pemerintah mengusut tuntas kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama. Berdasarkan putusan pengadilan, KSP Sejahtera Bersama memiliki 58.825 kreditur konkuren yang diakui, dengan jumlah total tagihan utang sekitar Rp8,87 triliun.

Anggota Komisi VI DPR, Harris Turino mengatakan persoalan gagal bayar oleh KSP sejahtera Bersama telah merugikan lebih dari 189 ribu anggota koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia meminta Kementerian Koperasi dan UMKM serius dalam mengusuta tuntas perkara gagal bayar KSP Sejahtera.

Menurut Harris, meski kementerian telah membentuk satuan tugas khusus menangani koperasi gagal bayar, namun hingga kini belum ada titik sekarang.   Ia berharap kementerian kopersai lebih serius dalam menangani perkara KSP Sejahtera Bersama. 

‘"Supaya kejadian ini tidak berulang apalagi masyarakat indonesia dirugikan oleh perilaku curang para pengurus koperasi yang menggunakan koperasi, menggalang dana masyarakat kemudian duitnya hilang,” ujar Harris usai rapat dengar pendapat dengan korban KSP Sejahtera Bersama seperti dikutip dari youtube TV Parlemen, Jumat (10/2). 

Menurut Harris kasus gagal bayar KSP Sejahtera bersama janggal lantaran koperasi ini beberapa kali mendapat penghargaan sebagai koperasi terbaik oleh Kementerian Koperasi. Karena itu dia menilai pengawasan kementerian sangat lemah. 

Faisal Alamsyah salah seorang anggota KSP Sejahtera Bersama yang turut dirugikan mengatakan penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini tidak berdampak banyak kepada anggota koperasi. Padahal kementerian koperasi sudah membuat satuan tugas penanganan koperasi gagal bayar. Menurut Faisal Satgas tidak efektif lantaran hanya bersifat koordinatif. 

“Yang kami harapkan kehadiran negara misal solusi jangka pendek untuk koperasi. Negara bisa mengambil alih dulu terhadap koperasi bermasalah dan menjadi caretaker sementara untuk penyelesaian kasus gagal bayar,” ujar Faisal saat dikonfirmasi Katadata.co.id. 

Menurut Faisal kementerian koperasi perlu bertanggung jawab atas kerugian yang diterima anggota lantaran telah memberi sertifikasi dan penghargaan pada KSP Sejahtera Bersama. Sebagai anggota ia mengaku percaya untuk menyimpan dana di KSP SB lantaran memiliki nama baik di hadapan kementerian. 

Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama muncul ke publik sejak 2020. Saat itu pengurus mengeluarkan edaran yang menyatakan tidak bisa melakukan pencairan dan memperpanjang otomatis simpanan anggota.

Dalam perjalannya, pada Agustus 2020, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan KSP Sejahtera Bersama berada dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), karena kelalaiannya dalam membayar utang kepada sejumlah kreditur.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...