Pemerintah Larang Shopee, Lazada dan Blibli Dkk Jual Minyakita

Ira Guslina Sufa
11 Februari 2023, 11:49
Minyakita minyak goreng
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.
Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/2/2023).

Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng rakyat termasuk Minyakita secara online. Pelarangan dilakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng curah rakyat terkendali jelang ramadan dan lebaran tahun ini. 

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat. Kasan menyebut penghentian penjualan online berlaku sementara. 

“Agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ujar Kasan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (11/2). 

Lebih jauh Kasan mengatakan, pemerintah juga melakukan kebijakan khusus untuk memastikan pasokan minyak di dalam negeri menjelang pelaksanaan puasa ramadan dan lebaran. Kemendag meningkatkan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) 50% lebih banyak per bulan menjadi 450 ribu ton. 

Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah dan minyak goreng rakyat kemasan Minyakita jelang ramadan dan lebaran, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Menurut Kasan, keluarnya surat edaran juga menegaskan sikap pemerintah untuk memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. 

Aturan ini juga melarang penjualan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. Kebijakan ini dikeluarkan atas respon masyarakat yang mengeluhkan langka dan tingginya harga minyak goreng rakyat di pasar. 

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. 

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...