Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan Putri

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 11:48
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang vonis terhadap Ferdy Sambo menyatakan tidak percaya adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Menurut Hakim, Putri tidak menunjukkan adanya tanda-tanda telah mengalami pelecehan sebagaimana yang dijadikan alasan oleh Ferdy Sambo di balik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Tindakan pelecehan tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Dalam pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim menilai alasan pelecehan juga tidak kuat. Alasanya, dalam persidangan Ferdy Sambo mengakui telah lalai karena tidak membawa Putri Candrawathi melakukan pemeriksaan maupun visum. 

Menurut Hakim, sebagai penegak hukum Ferdy Sambo seharusnya memiliki pengetahuan bahwa kasus pelecehan harus ditangani dengan khusus dan dilengkapi surat klinis dari tenaga kesehatan. Hakim berkesimpulan bahwa pelecehan seolah-olah dibuat untuk membenarkan pembunuhan yang dilakukan.  

Pertimbangan lain yang menurut hakim membuat alibi pelecehan tidak berdasar lantaran Yosua merupakan bawahan Ferdy Sambo. Secara relasi kuasa, majelis hakim melihat tidak mungkin Brigadir J bertindak lancung kepada atasannya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Putri, Ricky dan Kuat dituntut hukuman penjara 8 tahun. Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

Pada sidang hari ini, hakim juga akan membacakan vonis untuk Putri. Sebelumnya tim JPU menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...