Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Harap Hukuman Maksimal

Ira Guslina Sufa
13 Februari 2023, 09:18
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini menjalani sidang putusan. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atas perkara yang menjerat mantan kepala divisi Propam Mabes Polri itu. 

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang putusan. Dalam tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun. 

Advertisement

Di hari penghakiman Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J akan menghadiri langsung sidang putusan. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bertolak dari Jambi ke Jakarta pada Minggu (12/2).  

Menurut Samuel ia dan keluarga sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa. Tidak hanya putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri tetapi juga putusan untuk Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

"Mempersiapkan mental kami, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," kata Samuel sebelum berangkat ke Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (13/2). 

Samuel menegaskan jika keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement