4 Alasan Hakim Simpulkan Brigadir J Tak Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 13:27
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  tidak dapat menerima alasan pelecehan di balik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat seperti disampaikan Ferdy Sambo. Menurut Majelis Hakim alasan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

“Tindakan pelecehan tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” ujar hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Advertisement

Menurut hakim terdapat sejumlah hal yang membuat indikasi pelecehan tidak dapat dijadikan dasar dalam putusan hakim. Alasan pertama adalah bahwa hakim tidak menemukan adanya profil orang yang mengalami kekerasan seksual dalam diri Putri Candrawathi. 

Tidak ada Tanda

Hakim menilai pada saat Putri menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri beberapa hari setelah kematian Brigadir J, tidak terlihat adanya unsur orang yang mengalami trauma. Padahal menurut hakim korban kekerasan seksual biasanya akan menjalani fase tertentu seperti tertekan dan dan adanya upaya untuk menerima keadaan. 

Relasi Kuasa

Dalam pandangan kedua hakim mengemukakan soal adanya relasi kuasa dalam perkara kekerasan seksual. Dalam kasus Putri, hakim menilai secara kuasa Brigadir J berada pada strata yang jauh di bawah Putri Candrawathi. 

Yosua merupakan lulusan SMA dan berpangkat brigadir sedangkan Putri merupakan istri atasannya yang merupakan perwira di Markas Besar Kepolisian Polri. Selain itu Putri merupakan lulusan kedokteran yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang jauh.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual,” ujar Hakim. 

Sikap Mental

Alasan ketiga yang dikemukakan hakim adalah tidak ada fakta yang membuktikan Putri mendapatkan perlakukan tindakan kekerasan seksual atau perkosaan. Wahyu menjelaskan Putri tidak memiliki PTSD atau stress setelah mendapatkan trauma berat. PTSD merupakan penyakit mental yang biasanya dimiliki oleh korban kekerasan seksual atau perkosaan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement