Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Ada Unsur Sakit Hati Pembunuhan Yosua

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 14:40
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan ada unsur sakit hati di balik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). .    

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan ada kejanggalan dari keterangan yang dibacakan saksi-saksi selama di berlangnya persidangan perkara yang berlangsung sejak Oktober 2022. Keterangan saksi yang dimaksud adalah saat adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahreza Rizky memberikan kesaksian. 

Secara rinci, kesaksian yang dimaksud adalah pesan singkat dari Putri berupa foto J yang sedang menyetrika baju. Keterangan singkat yang disertai foto tersebut adalah "Mau digaji berapa abangmu yang baik ini yang perhatian ke anak-anak saya". 

Menurut hakim, adanya foto dan keterangan yang dikirim Putri pada 7 Juli 2022 pukul 18.30 WIB menunjukkan tidak ada kejadian besar yang terjadi saat itu. Menurut Hakim Wakyu, keadaan berubah saat Brigadir J berjalan turun dari tangga meninggalkan kamar Putri. 

Setelah Brigadir J meninggalkan rumah Putri, Asisten Rumah Tangga atau ART Susi melihat Putri tergeletak di pintu kamar mandi. Tidak lama. ART Kuat Ma'ruf bertemu dengan Putri dan menyarankan agar Putri melaporkan perilaku J kepada suaminya Ferdy Sambo. 

 "Dari perhitungan waktu, dapat diartikan ada perbuatan dari korban yang membuat Putri sakit hati, sehingga Putri membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban telah melakukan pelecehan seksual, atau perkosaan, atau hal lebih dari itu," kata Wahyu. 

Di samping itu, Wahyu mengatakan tidak ada bukti fisik yang membuktikan Putri telah menjadi korban kekerasan seksual. Bukti fisik yang dimaksud adalah dokumen medis terkait kesehatan Putri.  Sebelummya dugaan pelecehan terhadap Putri dijadikan Ferdy Sambo alasan di balik pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J. 

Di sisi lain, mengatakan Putri memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi dari Brigadir J. Putri dinilai memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi sebagai dokter gigi dan posisi sosial yang lebih tinggi atau sebagai istri Kepala Divisi Propam Kepolisian. 

Sementara itu, Brigadir J merupakan personel Kepolisian dengan pangkat Brigadir dengan jabatan ajudan dan hanya memiliki tingkat pendidikan SMA. Hakim juga melihat adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...