Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 15:28
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Dalam putusannya hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang  bisa membuat hukuman Ferdy Sambo bisa diturunkan. Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya hakim mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu terbukti secara sah dan terbukti sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J. Hakim menyitir pernyataan Bharada E yang diungkap dalam sidang yang menyebut Ferdy Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada Richard Eliezer. 

“Woi kau tembak woi, kau tembak,” ujar hakim mengulang pernyataan Richard Eliezer. 

Pembunuhan Brigadir J berlangsung pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Pembunuhan merupakan lanjutan atas kejadian pelecehan yang menurut Ferdy Sambo dilakukan oleh Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi di rumah Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. 

Putusan yang dibacakan untuk Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Senin (16/1) Jaksa menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.  Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. 

Dalam putusannya hakim menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Pada sidang hari ini, hakim juga akan membacakan vonis untuk Putri. Sebelumnya tim JPU menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...