Hakim Sidang Ferdy Sambo: Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 12:35
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan diikuti dengan unsur kesengajaan. Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang mengatakan perencanaan pembunuhan berencana telah dibuat sejak istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi berada di Magelang, Jawa Tengah. 

“Dengan dipenuhinya unsur dengan sengaja maka hakim tidak sependapat dengan hal-hal yang disampaikan pengacara Ferdy Sambo,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Advertisement

Menurut hakim, beberapa hal yang membuat unsur kesengajaan terpenuhi adalah alasan bahwa Ferdy Sambo telah mendengar adanya dugaan pelecehan kepada Putri dan berniat melakukan penyelesaian saat Putri berada di Jakarta. Hal ini menurut hakim menguatkan indikasi bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan suatu tindakan kepada Brigadir J. 

Fakta lain menurut hakim adalah adanya inisiatif Ferdy Sambo mencari orang pengganti setelah Ricky Rizal menolak permintaannya untuk mem-back up saat menindak Brigadir J. Menurut hakim, bila tidak punya rencana lebih jauh maka Ferdy Sambo tak akan meminta Richard Eliezer untuk mengganti Ricky Rizal. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dengan ditemukannya unsur kesengajaan maka pendapat pengacara yang menyebut perbuatan Ferdy Sambo adalah reaksi atas kemarahan tidak tepat. Hakim menilai Ferdy Sambo sebenarnya punya cukup waktu berpikir ulang untuk mengeksekusi Brigadir J. 

Hakim menilai secara implisit, kabar pelecehan yang dialami Putri di Magelang menjadi pendorong tindakan Ferdy Sambo. Selain menyebut adanya unsur kesengajaan, hakim juga mengatakan bahwa motif pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang tidak terbukti. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement