5 Pertimbangan Hakim di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Ira Guslina Sufa
13 Februari 2023, 16:32
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Dalam putusannya hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Selain itu hakim melihat Ferdy Sambo juga tidak memiliki itikad baik untuk mengakui kesalahannya.   

Advertisement

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata hakim Wahyu.

Dalam putusannya hakim mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu terbukti secara sah dan terbukti sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J. 

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Ferdy Sambo terlihat tenang dengan sesekali menyeka mata dan mukanya. Saat hakim Wahyu membacakan putusan, Ferdy Sambo sempat berdiri secara spontan. 

“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo diturunkan,” ujar Hakim Wahyu. 

Putusan yang diterima oleh Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Berikut beberapa pertimbangan hakim di balik vonis mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo. 

Tidak Ada Unsur Pelecehan

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang vonis terhadap Ferdy Sambo menyatakan tidak ada unsur pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Menurut Hakim, Putri tidak menunjukkan adanya tanda-tanda telah mengalami pelecehan sebagaimana yang dijadikan alasan oleh Ferdy Sambo di balik pembunuhan Brigadir J. 

“Tindakan pelecehan tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis,” ujar hakim Wahyu. 

Dalam pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim menilai alasan pelecehan juga tidak kuat. Alasanya, dalam persidangan Ferdy Sambo mengakui telah lalai karena tidak membawa Putri Candrawathi melakukan pemeriksaan maupun visum. 

Menurut Hakim, sebagai penegak hukum Ferdy Sambo seharusnya memiliki pengetahuan bahwa kasus pelecehan harus ditangani dengan khusus dan dilengkapi surat klinis dari tenaga kesehatan. Hakim berkesimpulan bahwa pelecehan seolah-olah dibuat untuk membenarkan pembunuhan yang dilakukan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement