Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Kawal Vonis Sampai Inkrah

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 17:55
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akan terus mengawal vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sampai berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, 

Menurut Kamaruddin, vonis yang dibacakan hakim sudah tepat. Ia menyatakan akan mempertahankan putusan vonis mati itu di pengadilan tingkat lanjutan jika Ferdy melakukan banding.Adapun, kuasa hukum Ferdy belum secara eksplisit menyatakan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.

"Jadi, kami akan kawal terus dengan cara mengawal ke pengadilan tinggi dan kasai," kata Kamaruddin usai pembacaan vonis Ferdy Sambo. 

Selain mengawal kasus, Kamaruddin juga berniat membersihkan nama baik Brigadir J di pengadilan. Pasalnya, nama baik brigadir J dicemari dengan adanya tuduhan pelecehan seksual maupun perkosaan oleh Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan tidak menemukan profil korban kekerasan seksual dalam diri Putri. Selain itu menyebut berdasarkan teori relasi kuasa, sangat tidak mungkin bila Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang merupakan atasannya. 

Dalam putusannya hakim mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu terbukti secara sah dan terbukti sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J.  Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Ferdy Sambo terlihat tenang dengan sesekali menyeka mata dan mukanya. 

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...