Tak Terbukti Lecehkan Putri, Keluarga Minta Nama Brigadir J Dipulihkan

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 18:40
Brigadir J
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak meminta pengadilan membersihkan nama baik Brigadir J di pengadilan. Menurut Kamaruddin nama baik brigadir J dicemari dengan adanya tuduhan pelecehan seksual maupun perkosaan oleh Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin, pertimbangan yang dibacakan hakim dalam sidang putusan Ferdy Sambo telah menunjukkan bahwa tidak ada unsur pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Hakim malah menyatakan alibi pelecehan sengaja dibuat sebagai pembenaran atas pembunuhan yang telah dilakukan. 

“Persidangan berjalan independen sesuai dengan yang diharapkan keluarga,” ujar Kamaruddin usai pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Permintaan agar nama baik Brigadir J juga disampaikan oleh keluarga. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak berharap pengadilan bisa menegakkan keadilan. 

“Nanti kami mohon kepada hakim semoga nama baik anak saya dipulihkan dan harkat dan martabatnya diperbaiki, semuanya dipulihkan nama baik kami,” ujar Rosti.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan tidak menemukan profil korban kekerasan seksual dalam diri Putri. Selain itu menyebut berdasarkan teori relasi kuasa, sangat tidak mungkin bila Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Dalam pandangan majelis hakim, Putri memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi dari Brigadir J karena tingkat pendidikan yang lebih tinggi sebagai dokter gigi. Selain itu, posisi sosial Putri lebih tinggi atau sebagai istri Kepala Divisi Propam Kepolisian. 

Sementara itu, Brigadir J merupakan personel Kepolisian dengan pangkat Brigadir dengan jabatan ajudan dan hanya memiliki tingkat pendidikan SMA. Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, hakim menilai sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...