6 Alasan Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer, 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 12:55
Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis  dibacakan hakim dalam sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). 

Dalam putusannya hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan kuat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Keterlibatan Richard telah diakui juga oleh Bharada E. 

Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meski begitu hakim menurunkan vonis terhadap Eliezer dari yang sebelumnya dituntut jaksa yaitu 12 tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan hal yang memberatkan karena hakim menilai bahwa Eliezer tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J. Di sisi lain, hakim menyatakan terdapat enam hal yang meringankan putusan.

Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan. Selain itu hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan. 

Hakim juga menyebut Eliezer sopan di pesidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari. Terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjaji tidak mengulangi. Selain itu hakim mempertimbangkan maaf yang telah diberikan oleh keluarga Brigadir J. 

“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” ujar Hakim.  

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf  dan Ricky Rizal melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022. 

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Selanjutnya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...