Divonis 1,5 Tahun, Bisakah Richard Eliezer Berkarier Lagi Jadi Polisi?

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 13:46
Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) itu jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum. 

Menanggapi putusan ini, Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan perbuatan Eliezer yang buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah merupakan hal yang sangat penting di mata hukum. Selain itu putusan itu membuka ruang bagi Eliezer untuk kembali bertugas di kepolisian. 

Reza melihat putusan yang dijatuhkan kepada Eliezer menunjukkan bentuk kebijakan hakim menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri. Reza menyebut dugaan itu didasarkan pada kebijakan yang pernah terjadi di internal kepolisian. 

Menurut Reza, pada masa Tito Karnavian menjabat Kepala Kepolisian RI. Tito pernah menetapkan batas hukuman pidana maksimal dua tahun bagi personel kepolisian yang berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Hal itu pernah disampaikan Tito saat kasus korupsi  Raden Brotoseno mencuat pada 2016.

“Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,” ujar Reza, Rabu (15/2).  

Berdasarkan penelurusan Katadata.co.id, bila merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian pasal 22 disebutkan bahwa sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dikenakan untuk tindak pidana penjara 4 tahun atau lebih. Pemecatan akan ditentukan dalam sidang Komite Etik. 

Reza memuji keberanian Richard Eliezer memilih menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara Brigadir J. Ia berharap keberanian Eliezer bisa menjadi catatan di kepolisian. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...