3 Alasan Hakim Sebut Richard Eliezer Layak Jadi Justice Collaborator

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 15:39
vonis richard Eliezer
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

 Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang ditetapkan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memvonis Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard layak untuk menyandang status sebagai saksi pelaku atau  justice collaborator. Secara keseluruhan terdapat tiga alasan yang dikemukakan hakim. Adapun rekomendasi menjadi saksi pelaku sebelumnya sudah diterima Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2). 

Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Menurut Alimin, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua. Ia menyebut Eliezer merupakan saksi pelaku tetapi bukan pelaku utama. 

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Atas itikad baik Eliezer, majelis hakim memberikan penghargaan yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya. Sebelumnya hakim telah menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...