Apa Itu Justice Collaborator yang Bikin Ringan Vonis Richard Eliezer?

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 16:13
Vonis Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak memegang pigura mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapat vonis 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang ditetapkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memvonis Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan perbuatan Eliezer yang buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah merupakan hal yang sangat penting di mata hukum. 

Reza memuji keberanian Richard Eliezer memilih menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara Brigadir J. Ia berharap keberanian Eliezer bisa menjadi catatan di kepolisian.  

"Dia (Eliezer) meletakkan dasar bagi perlunya pembudayaan whistleblowing di internal Polri," ujar Reza, Rabu (15/2). .

Keberanian Eliezer menjadi saksi pelaku atau justice collaborator memang menjadi poin penting bagi hakim. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard layak untuk menyandang status sebagai saksi justice collaborator. Rekomendasi menjadi saksi pelaku sebelumnya sudah diterima Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan. 

Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Menurut Alimin, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama. Meski begitu hakim juga membenarkan bahwa Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap Yosua. Ia menyebut Eliezer merupakan saksi pelaku tetapi bukan pelaku utama. 

Keberanian Richard dalam berkata jujur diyakini hakim sangat membantu karena keterbatasan bukti yang ada. Apalagi dalam persidangan Ferdy Sambo telah terbukti merekayasa sejumlah bukti sehingga mengaburkan proses penyelidikan dan penyidikan. Majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Atas keberanian Eliezer untuk berkata jujur,  majelis hakim memberikan penghargaan kepada yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya. Sebelumnya hakim telah menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan justice collaborator dalam hukum positif Indonesia?

SIDANG PUTUSAN RICHARD ELIEZER
SIDANG PUTUSAN RICHARD ELIEZER (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)
 

Kedudukan Justice Collaborator Menurut Undang-undang

Keberadaan justice collaborator dalam penegakan hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Merujuk Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa saksi pelaku atau justice collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Selanjutnya pada pasal 5 disebutkan bahwa saksi pelaku atau justice collaborator mendapatkan sejumlah hak selama proses hukum seperti mendapat perlindungan dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan. 

Selanjutnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa justice collaborator bisa mendapat penghargaan atas kesaksian. Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer menurut LPSK bisa mendapat pidana keringanan hukuman seperti diatur dalam Pasal 10 ayat 3A. 

Sedangkan pada ayat 4 disebutkan bahwa keringanan hukuman dapat diperoleh setelah LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. Rekomendasi dari LPSK ini telah diberikan kuasa hukum Richard Eliezer pada sidang yang berlangsung 5 Desember 2022. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...