Perppu Ciptaker Dinilai Gugur Usai Gagal Disahkan DPR, Begini Dasarnya

Ira Guslina Sufa
17 Februari 2023, 13:07
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). menjadi Undang-undang (UU).

Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker. Pencabutan perlu dilakukan karena tidak mendapatkan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa sidang ketiga periode 2022-2023 yang berakhir pada Kamis (16/2) lalu. 

“Pencabutan itu harus dilakukan oleh Presiden lewat bentuk Undang-undang yang disahkan DPR,” ujar Fajri saat dihubungi, Jumat (17/2). 

Advertisement

Menurut Fajri dengan tidak adanya pengesahan oleh DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan maka aturan itu tidak bisa berlaku lagi. Ia menyebut Perppu tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar. 

Fajri menguraikan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 

Dia mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023.

Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023. Adapun merujuk tata tertib DPR, tahun sidang diawali tanggal 16 Agustus dan diakhiri tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.

“(pasal 22 ayat 2) Menugaskan DPR untuk segera membahas suatu Perppu yang baru disahkan oleh Presiden, untuk mengambil keputusan menyetujui atau menolak Perppu dimaksud,” ujar Fajri melanjutkan. 

Lebih jauh ia menjelaskan dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu itu harus dicabut. Dia menilai tidak adanya pengesahan oleh DPR hingga berakhirnya masa sidang menunjukkan tidak ada persetujuan dari DPR. Fajri mengingatkan persetujuan dari DPR atas Perppu Ciptaker baru sah bila ditetapkan dalam sidang paripurna. 

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR,” ujar Fajri. 

Ia menyebutkan adanya persetujuan dan pengesahan DPR merupakan syarat mutlak berlakunya sebuah Perppu menjadi UU. Perppu dibuat lantaran unsur kemendesakan yang membuat pemerintah harus mengambil tindakan cepat untuk mengisi kekosongan hukum dalam keadaan genting yang memaksa. 

Adapun pembentukan Perppu menurut Fajri dimungkinkan untuk mengantisipasi lamanya proses yang harus dilalui dalam penyusunan UU. Meski begitu ia mengatakan pasal 22 ayat 3 UUD 1945 menunjukkan adanya perimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden dalam menggunakan kewenangannya. 

“Karena pada dasarnya Perppu adalah produk hukum setingkat UU, dimana pembentukan UU harus melalui persetujuan bersama dengan DPR,” ujar Fajri lagi. 

Pendapat serupa juga disampaikan oleh dosen tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, dengan tidak disahkannya Perppu Cipta Kerja pada masa sidang III tahun sidang 2022/2023 maka Perppu secara otomatis batal demi hukum.

Di sisi lain ia menyebut persetujuan yang sudah dikantongi pemerintah dari rapat Badan Legislasi pada Rabu (15/2) belum bisa disebut sebagai persetujuan dari DPR.  Menurut Feri sesuai dengan pasal 52 ayat 4 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu disebutkan bahwa pengesahan Perppu menjadi UU ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Baleg itu bukan DPR tapi alat kelengkapan. Yang bisa merepresentasikan DPR itu ya paripurna," ujar Feri. 

Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada Kamis (16/2) gagal mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perppu akan kembali pada masa sidang IV yang akan dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang. 

“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi usai sidang paripurna DPR. 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, mengatakan tidak adanya pengesahan Perppu Ciptaker pada sidang paripurna DPR Kamis (16/2) disebabkan karena terganjal prosedur.  Dia mengatakan Baleg baru saja menyurati pimpinan DPR soal rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan pembahasan di tingkat terakhir harus dijadwalkan lebih dulu oleh Badan Musyawarah DPR atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus.

"Seandainya sebelum paripurna sudah ada pembahasan, mungkin bisa (sah), tapi tidak keburu," kata Baidowi. 

Rapat paripurna penutupan masa sidang III tak dihadiri Ketua DPR Puan Maharani. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan apresiasi atas persetujuan Perppu Cipta kerja oleh baleg. Dia menyebut penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh. 

Anwar menyebut kementerian bersiap melakukan sosialisasi usai Perppu mendapat pengesahan. Selain itu ia mengatakan pemerintah akan menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah. Namun aturan turunan baru akan dibuat setelah Perppu mendapat pengesahan paripurna. Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Katadata.co.id. 

Lalu bagaimana kedudukan Perppu dan pembentukannya? Berikut aturan lengkap pembentukan Perppu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement