Dewas Dorong KPK Tuntaskan Kasus Formula E yang Seret Nama Anies

Ira Guslina Sufa
17 Februari 2023, 15:03
KPK Periksa Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus Formula E yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menjelaskan kesepakatan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Tumpak seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/2). 

Advertisement

Menurut Tumpak, salah satu poin yang disepakati antara dewan pengawas dan pimpinan KPK adalah apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Saat ini penyidik KPK telah melakukan sejumlah penelusuran terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaran Formula E di Jakarta 2022. 

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu pula sebaliknya," ujar Tumpak. 

Tumpak membenarkan soal adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Laporan tersebut berisi dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Karyoto dalam penanganan kasus. Menurut Tumpak hal yang sebenarnya terjadi adalah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan perkara. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement