Baleg DPR Nyatakan Perppu Ciptaker Tak Gugur Meski Belum Disahkan

Ira Guslina Sufa
18 Februari 2023, 18:56
Perppu Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker tetap bisa digunakan. Belum adanya pengesahan Perppu menjadi Undang-undang pada masa sidang III tahun sidang 2022/2022 yang berakhir pada Kamis (16/2) lalu dinilai tidak mempengaruhi kedudukan Perppu. 

“Ya (masih) berlaku,” ujar Baidowi saat dihubungi, Sabtu (18/2). 

Advertisement

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu telah dibahas dan bergulir di DPR. Perppu pun telah mendapat persetujuan rapat Baleg yang dilaksanakan pada Rabu (15/2) malam. 

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebanyak 7 dari 9 fraksi DPR memberikan persetujuan. Adapun dua fraksi yang belum menyetujui pengesahan Perppu adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.  

Usai mendapat persetujuan rapat Baleg, pada keesokan harinya, Perppu Cipta Kerja tak jadi dibawa ke sidang paripurna. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan tertunda lantaran tidak sesuai dengan prosedur.  

Perppu Cipta Kerja hari itu batal dibawa ke paripurna lantaran belum mendapat persetujuan Badan Musyawarah DPR bahkan hingga pagi hari sebelum paripurna dimulai. Sufmi mengatakan pembahasan Perppu akan kembali pada masa sidang IV yang dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang.  

“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi usai sidang paripurna DPR. 

Rapat paripurna penutupan masa sidang III tak dihadiri Ketua DPR Puan Maharani. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Tidak adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja pada sidang paripurna mendapat sorotan sejumlah pihak. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi mengatakan tiadanya pengesahan membuat Perppu Ciptaker gugur dengan sendirinya. Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. 

Fajri menyebut masa sidang berikut seperti amanat UUD merupakan masa sidang pertama setelah Perppu disahkan. Untuk Perppu Cipta Kerja, ia menyebut masa sidang pertama adalah masa sidang III tahun sidang 2022/2023 yang dimulai pada 13 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2022. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement